Pemegang saham dapat hadir secara fisik maupun elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
Opsi pemberian kuasa tersedia secara konvensional maupun melalui fasilitas e-Proxy.
Pemegang saham dapat memilih kuasa independen yang ditunjuk perseroan melalui sistem tersebut.
Fasilitas e-Proxy mulai dibuka sejak pemanggilan rapat.
Batas waktu penggunaan e-Proxy adalah satu hari kerja sebelum rapat atau H-1 pada pukul 12.00 WIB.
Pelaksanaan elektronik tetap mengacu pada ketentuan POJK 16 tahun 2020 mengenai RUPS elektronik.
Perseroan mengimbau pemegang saham memanfaatkan sarana digital untuk kemudahan partisipasi.
Pengumuman resmi ditandatangani Direksi PT PP pada 11 November 2025.
Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.
Artikel Terkait
Telkom Umumkan RUPSLB Digelar 12 Desember 2025 Secara Online
Misteri Wafat Dirut BJB Jelang RUPSLB 1 Desember 2025, Rumor Kecelakaan Golf Menguat
Deretan BUMN Gelar RUPSLB Desember 2025, Ini Jadwal Lengkapnya