Kabar24.id - Polemik kursi kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama semakin memanas setelah muncul desakan agar Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mundur dari jabatannya.
Surat edaran resmi yang beredar pada Selasa, 25 November 2025, menyebutkan bahwa Gus Yahya diberhentikan mulai 26 November 2025.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Neto Anjlok, DPR Sentil Menkeu Purbaya: Target 2026 Disebut Semakin Fantastis
Surat tersebut juga menyebut Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar akan memimpin sementara posisi Ketua Umum PBNU.
Menanggapi itu, Gus Yahya menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak akan menyerahkan kursi kepemimpinan.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 26 November 2025, ia menegaskan masih memegang posisi sebagai Ketua Umum PBNU yang sah.
Menurutnya, status de jure dan de facto dirinya sebagai Ketua Umum tidak dapat dipertanyakan.
Baca Juga: BPS Buka Rekrutmen Mitra Statistik 2026, Begini Cara Daftarnya Lewat SOBAT BPS mitra.bps.go.id
Gus Yahya menjelaskan seluruh aktivitas organisasi, seperti rapat wilayah serta pelatihan kader, masih berjalan di bawah komandonya.
Ia menyebut surat pemberhentian tersebut tidak sah dan tidak memengaruhi mandat yang diterimanya melalui Muktamar NU 2020 di Lampung.
Baca Juga: Kapolri Akui Respons Polisi Kalah dari Damkar, Sebut Ada Perbaikan Layanan
Gus Yahya menegaskan dirinya adalah mandataris Muktamar sehingga tidak bisa diberhentikan kecuali melalui forum tersebut.
Ia kembali menolak desakan untuk mundur dari jabatan yang masih ia emban secara sah.
Menurutnya, surat edaran itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk mencabut mandat Ketua Umum.
Artikel Terkait
Pelaku Usaha Sambut Penunjukan Irene Jadi Wakil Dubes RI di Beijing, Dinilai Bisa Genjot Investasi
Liburan Bebas Roaming? iPhone 17 Bundling IM3 Platinum Kini Hadir di Jakarta
BPS Buka Rekrutmen Mitra Statistik 2026, Begini Cara Daftarnya Lewat SOBAT BPS mitra.bps.go.id