Kabar24.id - Jaringan Advokasi Tambang menyoroti dugaan konflik kepentingan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda terkait keterlibatannya dalam sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut.
JATAM mengungkapkan temuan itu dalam laporan investigatif yang diperkuat pernyataan Koordinator Nasional JATAM Melky Nahar.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Pemerintah Bertanggung Jawab Penuh atas Insiden MBG
Melky menjelaskan dugaan rangkap kepentingan muncul karena Sherly disebut terhubung dengan sedikitnya lima perusahaan tambang.
Lima perusahaan itu bergerak di sektor nikel emas hingga pasir besi yang beroperasi di beberapa pulau di Maluku Utara.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Permainan Pengadaan Lahan Whoosh, Sejumlah Pihak Sudah Dipanggil
Melky menyampaikan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan melarang pejabat publik melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Ia menegaskan ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat 2 yang mengatur sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.
Baca Juga: Merdeka Copper Gold Keruk 25 Ribu Ons Emas dari Tumpang Pitu, Raup Rp1,74 Triliun Kuartal III/2025
Melky menyebut rangkap jabatan antara gubernur dan pemilik atau direktur perusahaan tambang termasuk praktik yang dilarang undang undang.
Dalam laporan JATAM disebutkan perusahaan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Sherly antara lain PT Karya Wijaya yang mengelola tambang nikel di Pulau Gebe.
Perusahaan lain adalah PT Bela Sarana Permai yang bergerak di tambang pasir besi di Pulau Obi.
JATAM juga mencatat PT Bela Kencana sebagai perusahaan tambang nikel serta PT Amazing Tabara sebagai perusahaan tambang emas.
Selain itu ada PT Indonesia Mas Mulia yang mengelola tambang emas dan tembaga.
Artikel Terkait
DJP Peringatkan Maraknya Situs Coretax Palsu yang Rugikan Wajib Pajak
KPK Telusuri Dugaan Permainan Pengadaan Lahan Whoosh, Sejumlah Pihak Sudah Dipanggil
Prabowo Tegaskan Pemerintah Bertanggung Jawab Penuh atas Insiden MBG