Kabar24.id - Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya situs Coretax palsu yang beredar di internet.
Peringatan ini disampaikan setelah muncul banyak tautan ilegal yang menyerupai situs layanan resmi pajak.
Baca Juga: Merdeka Copper Gold Keruk 25 Ribu Ons Emas dari Tumpang Pitu, Raup Rp1,74 Triliun Kuartal III/2025
Beberapa situs palsu yang ditemukan di antaranya coretaxdjp.go.id, coretaxonline.com, coretaxdjp.co.id, hingga pajakonline-coretax.online.
Situs lain seperti coretaxpelayananonline.com juga dipastikan palsu dan tidak terkait dengan layanan resmi DJP.
Baca Juga: TRING! Pegadaian Dibanjiri Keluhan, Pengguna Ramai Beri Bintang Satu
DJP menegaskan bahwa hanya ada satu situs resmi Coretax, yaitu coretaxdjp.pajak.go.id.
Masyarakat diminta tidak mengakses situs selain alamat resmi tersebut.
Baca Juga: Boy Thohir Borong 1,3 Juta Saham EMAS, Optimistis Prospek Tambang Pani
Akses ke situs palsu berpotensi menyebabkan kerugian uang maupun pencurian data pribadi.
Modus penipuan dilakukan dengan menyamar sebagai layanan pajak daring.
Pelaku biasanya memancing korban agar memberikan data sensitif.
DJP mengingatkan bahwa mereka tidak pernah melakukan video call kepada wajib pajak.
Layanan seperti WhatsApp, Telegram, dan aplikasi lain tidak digunakan untuk meminta informasi pribadi.
Artikel Terkait
Merdeka Copper Gold Telah Keruk Lebih Dari 1 Juta Ons Emas dari Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi
TRING! Pegadaian Dibanjiri Keluhan, Pengguna Ramai Beri Bintang Satu
Merdeka Copper Gold Keruk 25 Ribu Ons Emas dari Tumpang Pitu, Raup Rp1,74 Triliun Kuartal III/2025