Petugas pajak tidak akan meminta kode OTP atau data sensitif melalui panggilan.
Setiap komunikasi resmi selalu melalui saluran yang telah ditetapkan.
Coretax juga hanya tersedia dalam bentuk website, bukan aplikasi yang dapat diunduh bebas.
Masyarakat diimbau tidak memasang aplikasi yang mengatasnamakan Coretax.
Jika menerima telepon atau pesan mencurigakan, wajib pajak diminta tetap tenang.
Langkah pertama adalah mengecek kebenaran informasi melalui saluran resmi.
Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Verifikasi juga bisa dilakukan melalui Tanya Fiska/Fisko dan alamat unit kerja di www.pajak.go.id.
Selain itu, DJP menyediakan email resmi [email protected] untuk konfirmasi.
Imbauan ini diharapkan dapat mencegah masyarakat menjadi korban penipuan digital.
Artikel Terkait
Merdeka Copper Gold Telah Keruk Lebih Dari 1 Juta Ons Emas dari Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi
TRING! Pegadaian Dibanjiri Keluhan, Pengguna Ramai Beri Bintang Satu
Merdeka Copper Gold Keruk 25 Ribu Ons Emas dari Tumpang Pitu, Raup Rp1,74 Triliun Kuartal III/2025