Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi OTT.
Ia menyebut OTT dilakukan pada 7 November 2025.
Sebanyak 13 orang diamankan dalam operasi tersebut termasuk Indah Bekti Pertiwi.
Asep menjelaskan bahwa Indah berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang.
Uang yang dicairkan sebesar Rp500 juta.
Ia mengatakan pencairan dilakukan bersama Endrika yang merupakan pegawai Bank Jatim.
Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto.
KPK memastikan penelusuran aliran dana korupsi terus dilakukan.
KPK juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak non pemerintah.
Lembaga antirasuah menyatakan pencairan dan penggunaan dana akan dibuka secara terang.
Penyelidikan lanjutan akan fokus pada arus uang yang mengalir melalui berbagai pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat dan figur publik. ***
Untuk selalu memantau berita terbaru, ikuti terus Kabar24.id.
Artikel Terkait
Polemik 211 Kasus Keracunan MBG, Pratikno Serahkan Evaluasi ke Zulhas hingga Cak Imin
Kuasa Hukum KTH Tambak Agung Soroti Hak Warga, Singgung Potensi Sanksi untuk PT BSI
PB XIV Ditegaskan Raja Sah Keraton Solo, Eks Hakim PTUN Tegur Isu Dualisme