• Senin, 22 Desember 2025

JPP Promedia dan DIKPI Bahas Konsep Self Policing, Ilmu Kepolisian yang Bisa Diterapkan Masyarakat

.
- Rabu, 12 November 2025 | 16:16 WIB
Sekjen JPP, Hadi Suprapto (kiri) dan Ketua Perkumpulan Doktor Ilmu Kepolisian Indonesia (DIKPI), Kombes Pol Dr. Dedy Tabrani (kanan) dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 11 November 2025.
Sekjen JPP, Hadi Suprapto (kiri) dan Ketua Perkumpulan Doktor Ilmu Kepolisian Indonesia (DIKPI), Kombes Pol Dr. Dedy Tabrani (kanan) dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 11 November 2025.

“Misalnya ketika orang tua mengingatkan anaknya, ‘jangan main di pinggir tangga, nanti jatuh,’ itu bentuk pengawasan diri yang dampaknya bisa mencegah hal-hal yang melibatkan polisi,” jelasnya.

Menurut Dedy, konsep self policing menekankan pentingnya kesadaran individu dalam menjaga keselamatan dan ketertiban di lingkungannya.

“Bagaimana masyarakat atau individu bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Dia mengawasi dirinya, keluarganya, anak istrinya,” tutur Dedy.

Ia menambahkan, jika kesadaran itu tumbuh secara kolektif, maka keamanan publik akan terbentuk secara alami tanpa bergantung sepenuhnya pada aparat penegak hukum.

Peran Forum dalam Mendorong Kesadaran Publik

Melalui forum tersebut, JPP Promedia berharap masyarakat memahami pentingnya partisipasi aktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban sosial.

Diskusi ini juga menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian.

“Dengan memahami self policing, masyarakat bisa ikut menjaga keamanan tanpa menunggu aparat bertindak,” ujar Hadi.

JPP Promedia menilai forum ini penting sebagai bentuk edukasi publik tentang peran sosial dalam penegakan hukum dan ketertiban.

Dengan adanya kolaborasi seperti ini, diharapkan muncul kesadaran kolektif bahwa menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama.

Untuk selalu memantau berita terbaru, ikuti terus Kabar24.id.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X