Kabar24.id - Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading akan dijalankan sesuai aturan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut kepolisian akan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak.
Baca Juga: Dedy Tabrani Tekankan Pentingnya Self Policing di Keluarga, Sarankan Masuk Kurikulum Sekolah
Ia menegaskan bahwa aparat akan berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan pelajar sebagai pelaku maupun korban.
“Untuk proses hukumnya, tentu kita punya aturan main. Ada Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak,” ujar Iman, Selasa, 11 November 2025.
Ia memastikan seluruh langkah hukum akan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak-anak.
“Kita akan mencari hak terbaik untuk anak-anak kita, baik itu korban maupun yang berhadapan dengan hukum,” lanjutnya.
Ledakan di lingkungan SMAN 72 itu sebelumnya menimbulkan sejumlah korban luka, sebagian di antaranya pelajar.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, memastikan lokasi sekolah kini sudah aman pasca-insiden.
Baca Juga: Glenny Kairupan, Rekan Seangkatan Prabowo di AKABRI yang Kini Pimpin Garuda Indonesia
Menurutnya, pembersihan lokasi dilakukan usai proses penyisiran dan pemeriksaan tim gabungan selesai.
“Polda Metro Jaya telah melakukan pembersihan di lokasi ledakan setelah pemeriksaan dan penyisiran selesai,” ujar Asep.