Kabar24.id - Jaringan Pemred Promedia (JPP) menggelar forum diskusi daring bersama Ketua Perkumpulan Doktor Ilmu Kepolisian Indonesia (DIKPI), Kombes Pol Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., pada Selasa, 11 November 2025.
Diskusi tersebut membahas penerapan ilmu kepolisian dalam kehidupan sehari-hari yang dikenal dengan konsep self policing.
Baca Juga: Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Ledakan SMAN 72 Sesuai UU Perlindungan Anak
Sekretaris Jenderal JPP sekaligus moderator, Hadi Suprapto, mengajak peserta memahami bahwa ilmu kepolisian tidak hanya milik aparat, tetapi juga bisa dijalankan masyarakat.
Menurutnya, peran aktif warga dalam pengawasan dan pencegahan di lingkungan menjadi bagian penting dari keamanan sosial.
Baca Juga: Dedy Tabrani Tekankan Pentingnya Self Policing di Keluarga, Sarankan Masuk Kurikulum Sekolah
Menanggapi hal itu, Kombes Pol Dedy Tabrani menegaskan bahwa aktivitas kepolisian sejatinya tidak terbatas pada profesi polisi semata.
Ia menyebut masyarakat juga memiliki kemampuan menerapkan nilai-nilai self policing di kehidupan sehari-hari.
“Aktivitas kepolisian ataupun kegiatan kepolisian itu tidak hanya dilakukan oleh polisi semata, tapi bisa dilakukan oleh masyarakat,” ujar Dedy.
Dedy menjelaskan, banyak profesi dan aktivitas masyarakat yang sesungguhnya telah menggunakan ilmu kepolisian.
“Kita kenal satpam, jasa keamanan yang menjaga mal, pabrik, perumahan, hingga kantor. Mereka juga menggunakan ilmu kepolisian,” tambahnya.
Self Policing dan Kesadaran Diri Masyarakat
Kombes Pol Dedy juga mencontohkan bentuk sederhana dari self policing di lingkungan keluarga.
Ia menyebutkan, ketika orang tua menegur anak agar tidak bermain di tempat berbahaya, itu sudah menjadi bagian dari pengawasan diri.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Merasa Kesepian dan Tak Punya Tempat Berkeluh Kesah
Dedy Tabrani Tekankan Pentingnya Self Policing di Keluarga, Sarankan Masuk Kurikulum Sekolah
Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Ledakan SMAN 72 Sesuai UU Perlindungan Anak