• Senin, 22 Desember 2025

ICW Nilai KPK Mulai Bangun dari Tidur, Pemberantasan Korupsi Era Prabowo Dapat Apresiasi

.
- Rabu, 12 November 2025 | 04:52 WIB
ICW sebut KPK di era Prabowo mulai bangkit dan kembali aktif memberantas korupsi
ICW sebut KPK di era Prabowo mulai bangkit dan kembali aktif memberantas korupsi

 

Kabar24.id – Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan tanda kebangkitan.

Hal ini disampaikan oleh aktivis ICW, Almas Sjafrina dalam tayangan podcast bersama mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.

Baca Juga: Banyuwangi Catat Surplus 328 Ribu Ton Beras dan 150 Ribu Ton Jagung, Bupati Banyuwangi Sebut Bukti Kerja Kolaboratif

Dalam perbincangan tersebut, Bambang menyebut lembaga survei Great Institute turut mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Namun, Great Institute juga memberikan catatan agar upaya tersebut terus ditingkatkan dan tidak berhenti pada tataran wacana.

Baca Juga: Glenny Kairupan, Rekan Seangkatan Prabowo di AKABRI yang Kini Pimpin Garuda Indonesia

Almas menyebutkan bahwa apresiasi terhadap KPK dan aparat penegak hukum saat ini cukup wajar karena pada tahun 2024 sempat terjadi penurunan signifikan dalam penindakan kasus korupsi.

Menurutnya, kondisi tersebut dipicu oleh periode pelemahan lembaga antirasuah yang sangat berpengaruh pada kinerja KPK.

Baca Juga: AirNav Pasang Sistem Navigasi Modern di Bandara Banyuwangi untuk Tekan Risiko Gagal Landing

“Tren penindakan kasus korupsi terakhir yang kami rilis pada 2024 memang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Almas dalam podcast tersebut.

Penurunan itu tidak hanya terjadi di KPK, tetapi juga di Kepolisian dan Kejaksaan.

Namun kini, kata Almas, KPK tampak mulai kembali aktif melakukan penindakan dan menunjukkan tanda-tanda kebangkitan.

“Sekarang KPK terlihat seperti baru bangun tidur, meskipun belum sepenuhnya bangun karena beberapa kasus masih belum tuntas,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X