Kabar24.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman resmi e-LHKPN merilis laporan kekayaan Presiden Komisaris Pertamina Hulu Energi (PHE) Denny Januar Ali atau Denny JA.
Berdasarkan publikasi KPK tertanggal 27 Agustus 2025, total kekayaan Denny JA tercatat mencapai Rp3,08 triliun.
Baca Juga: Santoso Kepala Kemenag Jember Miliki Puluhan Tanah di Jember, Total Kekayaan Capai Rp9,39 Miliar
Nilai tersebut menjadikannya salah satu penyelenggara negara dengan harta kekayaan terbesar di Indonesia.
Pelaporan ini merupakan bagian dari kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Baca Juga: Shell Indonesia Luncurkan Shell Helix Ultra Terbaru, Pelumas Premium dengan Teknologi Shell PurePlus
Selain itu, ketentuan pelaporan juga diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menegaskan seluruh pejabat publik, termasuk komisaris dan direksi BUMN, wajib melaporkan serta membuka kekayaan mereka secara periodik.
Menanggapi publikasi tersebut, Denny JA menyatakan laporan kekayaannya dilakukan secara transparan sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya melaporkan kekayaan saya apa adanya, sesuai permintaan undang-undang,” ujar Denny JA, Kamis (6/11/2025).
Ia menilai keterbukaan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bagian dari spiritualitas kepemimpinan.
Menurutnya, kekayaan merupakan titipan yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Sebagian dari harta saya sudah dan akan terus saya sumbangkan untuk Denny JA Foundation,” tambahnya.
Artikel Terkait
Shell Indonesia Luncurkan Shell Helix Ultra Terbaru, Pelumas Premium dengan Teknologi Shell PurePlus
Pakar Semiotika ITB Acep Iwan Saidi: Putusan Ters
Santoso Kepala Kemenag Jember Miliki Puluhan Tanah di Jember, Total Kekayaan Capai Rp9,39 Miliar