• Senin, 22 Desember 2025

Mahasiswa Nilai Anggota DPR Nonaktif Korban Disinformasi dan Fitnah

.
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:37 WIB
Anggota DPR Nonaktif disebut sebagai korban disinformasi dan fitnah (penulis   : Bintang Wahyu)
Anggota DPR Nonaktif disebut sebagai korban disinformasi dan fitnah (penulis : Bintang Wahyu)

 

Kabar24.id - Desakan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberhentikan anggota DPR nonaktif dinilai tidak tepat.

Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, menyebut para anggota DPR yang dinonaktifkan justru menjadi korban disinformasi, fitnah, dan kebencian dari kelompok tertentu.

Baca Juga: WWF-Indonesia dan KLH Perkuat Kolaborasi Atasi Polusi Plastik dan Krisis Iklim

Menurutnya, tudingan terhadap anggota DPR nonaktif seperti Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adis Kadir, dan Rahayu Saraswati tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menegaskan, para anggota DPR tersebut tidak sedang berstatus terdakwa kasus korupsi maupun pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Bupati Ipuk Tegaskan Komitmen Perluas Ruang Kreativitas Pemuda Banyuwangi

Selain itu, mereka juga tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum atau melanggar kode etik DPR.

Namun akibat masifnya disinformasi dan ujaran kebencian, publik terlanjur menilai mereka seolah pelaku kejahatan besar.

Bintang menilai hal tersebut merupakan bentuk ketidakadilan yang harus segera diluruskan.

Ia menegaskan, para anggota DPR nonaktif berhak mendapatkan pemulihan nama baik sebagai korban dari disinformasi, fitnah, dan kebencian.

Bintang juga menjelaskan desakan agar MKD DPR RI memberhentikan Anggota DPR RI non aktif tidak lah tepat, sebab mereka adalah korban Disinformasi, Fitnah dan Kebencian dari sekelompok orang-orang yang ingin membuat gaduh bangsa ini.

Menurut Bintang, Mereka Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adis kadir serta rahayu saraswati adalah para anggota DPR yang di Non-Aktifkan oleh partai masing-masing bukanlah seorang terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan yang masa hukumannya diancam diatas 5 tahun penjara.

Selanjutnya mereka juga Tidak ada yang melanggar hukum atau kode etik. Namun akibat disinformasi, fitnah, dan kebencian, mereka semua dicap seolah-olah penjahat besar.

Oleh sebab itu bagi mereka para anggota DPR RI Non-Aktif sangat lah tidak adil jika mereka harus di berhentikan atau di PAW, justru sebagai korban DFK nama baiknya haruslah di pulihkan kembali.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X