Kabar24.id - Pemerintah Indonesia resmi menurunkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi hingga 20 persen mulai 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini menjadi langkah pertama dalam sejarah program pupuk bersubsidi sejak diberlakukan di Indonesia.
Baca Juga: Daftar Daerah Punya Dana Mengendap Versi Kemenkeu: Jabar Klarifikasi, DKI Yakin, Sumut Bantah
Penurunan harga dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan lewat efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi.
Kebijakan tersebut bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Sistem Cegah Dana Pemda Ngendap di Bank
Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Aturan ini merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Baca Juga: Sejak 31 Januari 2025, Pembayaran Tiket TWA dan SM di Jawa Timur Wajib Non Tunai
Jenis pupuk yang mengalami penurunan harga meliputi urea, NPK, NPK kakao, ZA tebu, dan pupuk organik.
Harga urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840, dan NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram.
Sementara ZA tebu turun dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya di seluruh Indonesia, akan merasakan dampak langsung kebijakan ini.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.