Kabar24.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sistem untuk mencegah pemerintah daerah menyimpan dananya di bank sebagai tabungan.
Kebijakan ini dilakukan setelah dana pemerintah daerah yang mengendap di bank mencapai Rp254,4 triliun per Agustus 2025.
Purbaya mengatakan, sistem baru akan memungkinkan transfer dana ke daerah dilakukan lebih cepat di awal tahun.
“Kalau transfer bisa dimulai tanggal 2 Januari, maka tidak perlu ada cadangan dana, karena uangnya bisa langsung digunakan,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (21/10), mengutip Antara.
Baca Juga: Sejak 31 Januari 2025, Pembayaran Tiket TWA dan SM di Jawa Timur Wajib Non Tunai
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menambahkan, koordinasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan untuk memperbaiki tata kelola dana.
Menurutnya, Menkeu Purbaya telah memberikan empat arahan kepada kepala daerah untuk mempercepat perputaran uang di daerah.
Baca Juga: Info Harga Tiket Kawah Ijen 2025 dan Cara Beli Online dan Link Pembeliannya tiket.bbksdajatim.org
Pertama, seluruh bupati, gubernur, dan wali kota diminta mempercepat realisasi belanja daerah.
Kedua, pemda diminta segera melunasi kewajiban kepada pihak ketiga agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.
Ketiga, pemda diminta segera menggunakan dana yang masih mengendap di bank.
Keempat, Purbaya meminta seluruh daerah memantau pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 agar berjalan sesuai target.
Artikel Terkait
Sejak 31 Januari 2025, Pembayaran Tiket TWA dan SM di Jawa Timur Wajib Non Tunai
AJI Kendari Desak Gubernur Sultra Bertanggung Jawab atas Aksi Kekerasan Ajudan terhadap Jurnalis
Polemik APBD Jabar Diduga Mengendap Rp4,1 Triliun, Menkeu Purbaya Tantang Dedi Mulyadi Cek Data APBD Jabar ke BI