Kabar24.id - Pembiayaan utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh kembali ramai jadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir.
Isu ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar utang proyek tersebut.
Baca Juga: Bupati Ipuk Ajak BPD Jadi Penguat Sinergi Kebijakan Desa dan Daerah
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan kemudian menanggapi polemik tersebut dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran di Hotel JS Luwansa, Kamis, 16 Oktober 2025.
Luhut menegaskan bahwa proyek Whoosh tidak pernah meminta dana dari APBN dalam penyelesaian pembiayaannya.
Baca Juga: BGN Dorong Standar Gizi dan Keamanan Dapur MBG di Banyuwangi
“Whoosh itu masalahnya apa sih? Tinggal restructuring saja. Siapa yang minta APBN? Tak ada yang pernah minta APBN,” ujarnya.
Ia menilai permasalahan utang proyek kereta cepat bisa diselesaikan melalui restrukturisasi bersama pihak China.
Baca Juga: Warga Cikande Terpapar Radioaktif Cs-137, Gus Ipul Pastikan Dapat Jaminan Sosial
Menurut Luhut, rencana restrukturisasi itu sudah dibahas cukup lama dan kini menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk mulai dijalankan.
“Kemarin pergantian pemerintah agak terlambat, jadi sekarang perlu nunggu Keppres supaya timnya segera berunding. China juga sudah bersedia kok, nggak ada masalah,” jelasnya.
Luhut mengatakan, proses audit terhadap proyek Whoosh juga sudah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Audit itu dilakukan bersamaan dengan serah terima proyek dari pihak China sambil dilakukan sejumlah perbaikan di Indonesia.
“Dengan data-data yang lalu, waktu saya masih di Marves, kita selesaikan kok. Sama dengan LRT, dulu juga restrukturisasi dan beres,” tambahnya.
Artikel Terkait
Optimisme Prabowo Soal Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, 1,5 Juta Lapangan Kerja dari Program Makan Bergizi Gratis
BGN Dorong Standar Gizi dan Keamanan Dapur MBG di Banyuwangi
Bupati Ipuk Ajak BPD Jadi Penguat Sinergi Kebijakan Desa dan Daerah