• Senin, 22 Desember 2025

Bakal Pakai APBN untuk Renovasi Ponpes Al Khoziny, Begini Respons Menkeu Purbaya hingga MPR

.
- Senin, 13 Oktober 2025 | 17:12 WIB
Berbagai respons renovasi Ponpes Al Khoziny menggunakan uang APBN. (bnpb.go.id)
Berbagai respons renovasi Ponpes Al Khoziny menggunakan uang APBN. (bnpb.go.id)

Ia meminta agar keputusan itu dibahas dulu bersama kementerian terkait serta Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur dan perumahan rakyat.

“Harus dibicarakan dulu di tingkat kementerian dan DPR agar tidak menimbulkan polemik,” ujar Saan pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Menurutnya, pembahasan diperlukan untuk memastikan dasar hukum dan urgensi penggunaan dana negara bagi lembaga nonpemerintah seperti pesantren.

Menkeu Purbaya: Belum Ada Proposal Resmi Renovasi Ponpes Al Khoziny

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum menerima usulan resmi terkait pendanaan renovasi Ponpes Al Khoziny menggunakan APBN.

Ia mengaku baru mengetahui rencana itu dari pemberitaan media.

“Saya belum terima proposal, belum tahu siapa yang propose, seperti apa proposalnya,” kata Purbaya di Bogor, Jumat 10 Oktober 2025.

Purbaya memastikan, semua pengajuan yang menggunakan APBN harus melalui mekanisme dan kajian formal di Kementerian Keuangan.

Kementerian PU Sebut Renovasi Ponpes Al Khoziny Masuk Kategori Darurat

Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan, insiden ambruknya bangunan ponpes termasuk keadaan darurat sehingga pemerintah perlu turun tangan cepat.

Ia menyebut dana renovasi akan diambil dari pos pendidikan yang ada di Ditjen Perencanaan Strategis Kementerian PU.

“Dana pendidikan di PU bisa digunakan untuk tempat pendidikan Islam atau non Islam,” ujar Dody.

Meski begitu, ia mengaku perhitungan anggaran masih dalam tahap awal dan menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

Dody menambahkan, selain APBN, tidak menutup kemungkinan bantuan dari pihak swasta juga dilibatkan dalam pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny.

“Kalau soal anggaran, Insya Allah cukup lah, tapi sementara dari APBN,” katanya menutup. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X