Selain perjalanan dinas, LMD juga disebut memengaruhi urusan internal perusahaan.
Mulai kegiatan pembinaan istri pegawai hingga renovasi ruang kerja suaminya di kantor.
“Melalui unggahannya, LMD seperti ingin menunjukkan status sosial di lingkaran pejabat BUMN,” kata Joko.
Menurutnya, sikap itu justru bisa menjadi beban moral bagi suaminya.
KAMAKSI menegaskan perlunya memperkuat prinsip good corporate governance di BUMN.
Setiap pejabat diminta menjauhkan diri dari konflik kepentingan.
“Fasilitas negara itu milik rakyat, bukan hak istimewa keluarga,” lanjut Joko.
Pedoman GCG Jasa Raharja berlandaskan Peraturan Menteri BUMN menegaskan integritas pejabat.
Namun aturan larangan penggunaan fasilitas negara oleh keluarga belum sepenuhnya tegas.
Celah ini dinilai membuka peluang penyimpangan di tubuh BUMN.
Praktik semacam itu berpotensi mencoreng citra Jasa Raharja sebagai lembaga publik.
Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan bisa tergerus. ***
Artikel Terkait
Leony Ngaku Cuma Ingin Curhat soal Pajak dan Anggaran Tangsel, Bukan Cari Panggung
Bongkar Modus Mata Elang di Tangerang, Cekcok dengan Polisi hingga Aplikasi Pelat Nomor
Wacana Pemutihan Produsen Rokok Ilegal oleh Menkeu Purbaya dan Upaya Negara Kawal Cukai Tembakau