Kabar24.id - Rokok menjadi salah satu komoditas dengan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Melalui pajak daerah dan cukai yang dikelola pemerintah pusat, sektor hasil tembakau menyumbang triliunan rupiah setiap tahunnya.
Baca Juga: Bongkar Modus Mata Elang di Tangerang, Cekcok dengan Polisi hingga Aplikasi Pelat Nomor
Namun, di balik kontribusi tersebut, maraknya peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan klasik yang belum tuntas.
Fenomena rokok ilegal terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Produk ini dijual jauh lebih murah dibanding rokok legal karena tidak membayar cukai.
Padahal, cukai rokok memiliki fungsi ganda, yaitu menekan konsumsi sekaligus menjadi sumber penerimaan negara.
Baca Juga: Jadi Percontohan Koperasi Modern, BAPPENAS Puji Koperasi Merah Putih di Tukangkayu Banyuwangi
Rokok ilegal biasanya tidak memiliki izin edar, tidak menggunakan pita cukai, atau justru memakai pita cukai palsu maupun bekas pakai.
Praktik tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memicu persaingan usaha tidak sehat.
Industri rokok legal yang taat aturan pun ikut terdampak.
Data Kementerian Keuangan menyebut kebocoran penerimaan negara akibat rokok ilegal mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Selain itu, rokok ilegal sering menyasar masyarakat berpenghasilan rendah karena harganya jauh lebih murah.
Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan wacana pemutihan produsen rokok ilegal.
Artikel Terkait
Luhut Ingatkan Menkeu Purbaya soal Anggaran MBG: Tidak Perlu Ambil yang Tak Terserap
Leony Ngaku Cuma Ingin Curhat soal Pajak dan Anggaran Tangsel, Bukan Cari Panggung
Bongkar Modus Mata Elang di Tangerang, Cekcok dengan Polisi hingga Aplikasi Pelat Nomor