• Senin, 22 Desember 2025

Wacana Pemutihan Produsen Rokok Ilegal oleh Menkeu Purbaya dan Upaya Negara Kawal Cukai Tembakau

.
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 05:10 WIB
Foto Ilustrasi - Pemutihan produsen menjadi wacana terbaru Menkeu Purbaya terkait fenomena rokok ilegal. (Unsplash/haim_charbit18)
Foto Ilustrasi - Pemutihan produsen menjadi wacana terbaru Menkeu Purbaya terkait fenomena rokok ilegal. (Unsplash/haim_charbit18)

Pemerintah, kata dia, akan memberi kesempatan bagi produsen untuk melegalkan usahanya tanpa sanksi.

Syaratnya, mereka harus bersedia masuk ke kawasan industri hasil tembakau.

Hal itu ia sampaikan saat meninjau kawasan industri tembakau di Kudus, Jawa Tengah pada Jumat 3 Oktober 2025.

Purbaya menegaskan produsen ilegal yang mau taat aturan akan diampuni kesalahan lamanya.

Ia juga menyebut pemerintah sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan kawasan industri baru.

Salah satu bupati disebut telah menyediakan lahan sekitar 5 hektare untuk mendukung program tersebut.

Purbaya menyatakan pemerintah pusat siap membantu jika daerah kekurangan dana.

Tujuannya agar produsen rokok ilegal bisa masuk ke sistem resmi dan terpantau negara.

Langkah pemutihan itu akan disertai dengan penetapan tarif cukai khusus bagi produsen kecil.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini tengah merancang formula yang tidak memberatkan usaha kecil.

Namun, skema tersebut tetap menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin industri kecil mati, tetapi tetap wajib menyumbang penerimaan negara.

Ia menambahkan kebijakan pemutihan hanya bersifat transisi, bukan bentuk pembiaran.

Setelah diberikan ruang untuk legalisasi, pemerintah akan tegas menindak produsen yang tetap ilegal.

“Setelah ini, kami akan bertindak keras. Mereka kita beri ruang untuk legalisasi dengan pola cukai yang pas. Tapi setelah itu tidak ada lagi toleransi,” pungkas Purbaya. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X