Indonesia saat itu mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Aturan Undang-Undang menyebut 92 persen kuota tambahan untuk reguler.
Sisanya 8 persen harus dialokasikan untuk jemaah haji khusus.
Namun Menag Yaqut Cholil Coumas menerbitkan aturan berbeda pada 2024.
Melalui Kepmen Nomor 130 Tahun 2024, kuota dibagi 50:50 antara reguler dan khusus.
Dengan aturan itu, jemaah bisa langsung berangkat melalui jalur khusus.
Namun dana kuota khusus tidak dikelola negara sehingga subsidi reguler terhambat. ***
Artikel Terkait
Oversupply PLN Berujung Rugi Puluhan Triliun
BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG dan Bentuk Tim Investigasi
PTBA Terjebak Bisnis Batu Bara di Tengah Tren Energi Hijau