• Senin, 22 Desember 2025

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Ustaz Khalid Basalamah Dianggap Tahu Keterlibatan Oknum

.
- Jumat, 26 September 2025 | 08:13 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu beri update soal kasus kuota haji 2024. (Tangkapan layar YouTube KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu beri update soal kasus kuota haji 2024. (Tangkapan layar YouTube KPK)

Indonesia saat itu mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Aturan Undang-Undang menyebut 92 persen kuota tambahan untuk reguler.

Sisanya 8 persen harus dialokasikan untuk jemaah haji khusus.

Namun Menag Yaqut Cholil Coumas menerbitkan aturan berbeda pada 2024.

Melalui Kepmen Nomor 130 Tahun 2024, kuota dibagi 50:50 antara reguler dan khusus.

Dengan aturan itu, jemaah bisa langsung berangkat melalui jalur khusus.

Namun dana kuota khusus tidak dikelola negara sehingga subsidi reguler terhambat. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X