• Senin, 22 Desember 2025

PCO Tak Dibubarkan, Hanya Berubah Jadi Badan Komunikasi Pemerintah, Hasan Nasbi Lengser Diganti Angga Raka

.
- Sabtu, 20 September 2025 | 05:12 WIB
Hasan Nasbi (kiri) yang kini digantikan Angga Raka Prabowo (kanan) memimpin Badan Komunikasi Pemerintah, yang sebelumnya PCO. (Tangkapan layar YouTube Badan Komunikasi Pemerintah)
Hasan Nasbi (kiri) yang kini digantikan Angga Raka Prabowo (kanan) memimpin Badan Komunikasi Pemerintah, yang sebelumnya PCO. (Tangkapan layar YouTube Badan Komunikasi Pemerintah)

Kabar24.id – Presiden RI, Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle pada Rabu, 17 September 2025.

Salah satu nama yang diganti adalah Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

Baca Juga: BLT Dana Desa 2025 Cair Rp300 Ribu - Rp900 Ribu, Begini Cara Cek Lewat HP

Ia resmi digantikan oleh Angga Raka Prabowo, yang kini dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa PCO tidak dibubarkan.

Baca Juga: Diskominfo Jember Bayar Uang Milyaran Rupiah ke Perusahaan Konstruksi Untuk Pengadaan Jasa Influencer dan Mediagram

Menurutnya, Badan Komunikasi Pemerintah merupakan transformasi dari PCO yang dipimpin Hasan Nasbi.

“(PCO) bukan dibubarkan, tapi dengan Keppres baru, fungsi PCO dipindahkan ke Badan Komunikasi Pemerintah,” kata Prasetyo.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pembobolan RDN di BCA Rugikan Sekuritas Rp70 Miliar

Prasetyo menyebut transformasi ini dilakukan setelah evaluasi komunikasi pemerintah.

Ia menjelaskan, cakupan badan baru ini bisa menyentuh pemerintah pusat hingga daerah.

Baca Juga: Tutut Soeharto Gugat Menkeu RI Usai Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus BLBI

“Cakupannya bisa pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah terhadap seluruh program pemerintah,” tambahnya.

Meski terjadi perubahan struktur, tim kerja PCO disebut tetap sama hanya berpindah nama.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X