Berdasarkan keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan, MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang diberikan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Dana disalurkan melalui deposito di bank mitra penyalur dengan bunga khusus untuk berbagai jenis pembiayaan.
Bank mitra yang bekerja sama antara lain BTN, BJB, Bank Nagari, Bank Aceh, BPD Bali, dan Bank Jateng.
Empat Jenis Pembiayaan Perumahan
-
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Pinjaman hingga Rp500 juta untuk rumah tapak atau rumah susun dengan tenor maksimal 30 tahun. -
Pinjaman Renovasi Rumah (PRP)
Diperuntukkan bagi peserta yang ingin merenovasi rumah miliknya, dengan plafon hingga Rp200 juta dan tenor 15 tahun. -
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
Membantu uang muka pembelian rumah tapak atau susun bersubsidi. Plafon maksimal Rp150 juta dengan tenor hingga 30 tahun.
Program ini khusus untuk peserta yang belum memiliki rumah.
-
Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
Ditujukan bagi pengembang sebagai modal kerja pembangunan perumahan, termasuk konstruksi, sarana, dan prasarana.
Program ini mendukung proyek perumahan dalam skema BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan fasilitas ini, pemerintah berharap semakin banyak pekerja dapat memiliki rumah layak dengan pembiayaan yang lebih terjangkau. ***
Artikel Terkait
BCA Expoversary 2025, Banjir Promo KPR hingga Produk Unggulan UMKM
BTN Teken MoU KPR FLPP, Siap Realisasikan 220.000 Unit Rumah untuk Rakyat Tahun 2025
BRI Perkuat Komitmen Rumah Subsidi, Tambah 25 Ribu Kuota KPR FLPP Demi Wujudkan Hunian Terjangkau