• Senin, 22 Desember 2025

Dari KPR hingga Renovasi Rumah, Ini 4 Jenis Pembiayaan Perumahan MLT BPJS Ketenagakerjaan

.
- Rabu, 17 September 2025 | 05:07 WIB
Melalui Program Akselerasi Ekonomi 2025, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan menyediakan empat jenis pembiayaan perumahan dengan bunga lebih ringan untuk peserta JHT. (Unsplash/Milin John)
Melalui Program Akselerasi Ekonomi 2025, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan menyediakan empat jenis pembiayaan perumahan dengan bunga lebih ringan untuk peserta JHT. (Unsplash/Milin John)

Kabar24.id – Pemerintah mengumumkan delapan program paket ekonomi sebagai bagian dari akselerasi prioritas nasional pada sisa tahun 2025.

Total anggaran yang disiapkan untuk paket tersebut mencapai Rp16,23 triliun.

Baca Juga: Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Rincian JKK dan JKM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan langsung program ini bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 September 2025.

Salah satu program utama yang dijalankan adalah Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rekam Jejak Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru RI

Airlangga menjelaskan program ini difokuskan pada penurunan bunga kredit perumahan dengan target penerima 1.050 unit.

Skema pembiayaan mencakup Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Baca Juga: Skandal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Perubahan Furoda ke Haji Khusus

Pemerintah juga menurunkan BI Rate plus tiga persen untuk peserta, serta memberikan bunga khusus empat persen bagi pengembang.

Selain itu, ada relaksasi dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking untuk memudahkan akses.

Airlangga menyebut BPJS Ketenagakerjaan menanggung anggaran Rp150 miliar tahun ini.

Baca Juga: Beredar Surat Pernyataan Program Makan Bergizi Gratis, Orang Tua Diminta Tanggung Risiko

MLT BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X