• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 T

.
- Kamis, 4 September 2025 | 16:15 WIB
Momen kedatangan Nadiem Makarim bersama pengacaranya, Hotman Paris di kantor Kejaksaan Agung, Selasa, 15 Juli 2025. (Instagram/hotmanparisofficial)
Momen kedatangan Nadiem Makarim bersama pengacaranya, Hotman Paris di kantor Kejaksaan Agung, Selasa, 15 Juli 2025. (Instagram/hotmanparisofficial)

Kabar24.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penetapan tersangka diumumkan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: TNI AL Berhasil Kuasai Markas Separatis OPM di Papua Barat Daya, Bukti Profesionalisme Prajurit

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan bukti kuat.

Baca Juga: Kemenpar Gandeng Pramana Craft Gelar Bazaar Merdeka di Borobudur

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti dari saksi ahli, petunjuk, surat serta barang bukti lain, hari ini menetapkan tersangka NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” katanya.

Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa tiga kali oleh Kejagung. Pemeriksaan pertama berlangsung 12 jam pada 23 Juni, kemudian 15 Juli selama 9 jam, dan terakhir pada 4 September 2025.

Baca Juga: Imbas Kerusakan Gedung DPRD hingga Fasum, Biaya Perbaikan Capai Rp900 M

Sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Baca Juga: Imbas Kerusakan Gedung DPRD hingga Fasum, Biaya Perbaikan Capai Rp900 M

Kejagung menduga praktik korupsi itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Sebelum Nadiem, ada empat tersangka lain yang sudah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X