Baca Juga: DPRD dan Pemkab Banyuwangi Sepakat PBB-P2 Tetap Stabil Tanpa Kenaikan
Dalam pernyataannya, AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers mendesak Polda Banten serta Polri untuk segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan.
Keduanya juga menekankan agar tidak ada impunitas bagi oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap jurnalis.
Baca Juga: Ini Daftar 36 Bandara Internasional di Indonesia Versi Kemenhub Terbaru Tahun 2025
AJI dan LBH Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap bentuk kekerasan kepada jurnalis disebut sebagai pelanggaran hukum dan penghancuran iklim demokrasi.
Baca Juga: Operasi Trisila-25 Dimulai, Koarmada II Mantapkan Profesionalisme Prajurit Jalasena
Keduanya juga mengajak solidaritas publik serta organisasi masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
Menurut AJI dan LBH Pers, negara harus hadir untuk memastikan kasus pengeroyokan jurnalis diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Upacara Hari Juang Polri Menguatkan Peran Polresta Banyuwangi di Masyarakat
Mereka juga menegaskan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk kebebasan pers di Indonesia.
Karena itu, kepolisian diminta bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus kekerasan yang terjadi di Serang ini.
Baca Juga: Ini Daftar 36 Bandara Internasional di Indonesia Versi Kemenhub Terbaru Tahun 2025
Pengeroyokan jurnalis disebut bukan hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
AJI Jakarta Biro Banten menutup pernyataan dengan menegaskan negara tidak boleh membiarkan kasus kekerasan terhadap jurnalis terus berulang. ***
Artikel Terkait
Telisik Awal Mula Bandara Banyuwangi, Sebelum di Blimbingsari Ternyata Lokasinya di Sini
Audit BPK Ungkap Surplus Semu, DPR dan Kemendagri Desak Reformasi Tata Kelola Beras
Sertifikat Verifikasi BNSP Resmi Diserahkan, LSP P1 ITB Mantap Jadi Pusat Uji Kompetensi Nasional