• Senin, 22 Desember 2025

Ini Daftar 36 Bandara Internasional di Indonesia Versi Kemenhub Terbaru Tahun 2025

.
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 05:44 WIB
Daftar 36 Bandara Internasional di Indonesia Versi Kemenhub. (foto: Google Map)
Daftar 36 Bandara Internasional di Indonesia Versi Kemenhub. (foto: Google Map)

Kabar24.id - Pemerintah menetapkan 36 bandara umum di Indonesia sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat industri penerbangan nasional serta mendukung pariwisata, perdagangan, investasi, dan pemerataan ekonomi.

Baca Juga: Lagi, Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Seharga Rp112 Miliar di Bandung

Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional di banyak daerah guna mempercepat perputaran ekonomi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut penetapan ini sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan pariwisata daerah.

Baca Juga: Kalender Pasaran Jawa, Perhitungan Weton Rabu Wage 20 Agustus 2025 Lengkap Serta Pantangannya

Bandara yang ditetapkan antara lain Sultan Iskandar Muda Aceh, Kualanamu Sumatera Utara, dan Minangkabau Sumatera Barat.

Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Hang Nadim Batam, dan Soekarno Hatta Tangerang juga termasuk dalam daftar.

Baca Juga: Ini Perhitungan Weton Selasa Pon 19 Agustus 2025 Lengkap, Pantangannya Apa?

Halim Perdanakusuma Jakarta, Kertajati Majalengka, dan Kulon Progo Yogyakarta juga masuk sebagai bandara internasional.

Bandara Juanda Sidoarjo, I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Zainuddin Abdul Madjid Lombok Tengah turut ditetapkan.

Baca Juga: BNIdirect Bisnis, Inovasi BNI yang Bikin UMKM Digital

Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan, Sultan Hasanuddin Maros, dan Sam Ratulangi Manado juga masuk daftar.

Bandara Sentani Jayapura, Komodo Manggarai Barat, dan S.M. Badaruddin II Palembang juga menjadi bandara internasional.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X