H.A.S Hanandjoeddin Belitung, Jenderal Ahmad Yani Semarang, dan Syamsudin Noor Banjarbaru juga ditetapkan.
Baca Juga: Narapidana Korupsi E-KTP Setya Novanto Diberi Remisi, Kini Bebas Bersyarat
Supadio Pontianak, Raja Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara, dan Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang masuk daftar.
Radin Inten II Lampung Selatan, Adi Soemarmo Boyolali, dan Banyuwangi Jawa Timur juga masuk daftar internasional.
Juwata Tarakan, El Tari Kupang, dan Pattimura Ambon juga ditetapkan sebagai bandara internasional.
Baca Juga: Narapidana Korupsi E-KTP Setya Novanto Diberi Remisi, Kini Bebas Bersyarat
Frans Kaisiepo Biak, Mopah Merauke, dan Kediri Jawa Timur termasuk bandara yang ditetapkan.
Mutiara Sis Al Jufri Palu, Domine Eduard Osok Sorong, dan Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda juga masuk.
Bandara Halim Perdanakusuma hanya melayani penerbangan luar negeri tertentu, termasuk pesawat niaga tidak berjadwal.
Kemenhub menugaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini.
Status bandara internasional akan dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.
Pengelola bandara wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan untuk kegiatan internasional.
Persyaratan administratif harus dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan dikeluarkan.
Berikut daftar 36 bandara internasional sesuai urutan dalam data:
Artikel Terkait
10 HP Kamera Terbaik Juli 2025 Versi DXOMark
Kalender Pasaran Jawa, Perhitungan Weton Rabu Wage 20 Agustus 2025 Lengkap Serta Pantangannya
Lagi, Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Seharga Rp112 Miliar di Bandung