• Senin, 22 Desember 2025

Narapidana Korupsi E-KTP Setya Novanto Diberi Remisi, Kini Bebas Bersyarat

.
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 06:03 WIB
Potret Setya Novanto saat Rapat Paripurna DPR RI tahun 2017. (Instagram/s.novanto)
Potret Setya Novanto saat Rapat Paripurna DPR RI tahun 2017. (Instagram/s.novanto)

Kabar24.id - Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.

Meski telah melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Setya Novanto memiliki kewajiban hukum yang harus dipatuhi hingga 1 April 2029.

Baca Juga: BNIdirect Bisnis, Inovasi BNI yang Bikin UMKM Digital

“Dalam Amar Putusan Peninjauan Kembali (PK), beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah dengan uang pengganti Rp49 miliar dengan pidana 2 tahun,” ujar Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali kepada wartawan pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Kusnali mengatakan bahwa politikus yang kerap dipanggil Setnov itu telah menyelesaikan pembayaran dan pembebasan bersyarat bisa dipenuhi.

Baca Juga: Relawan Bhakti BUMN 2025: IFG Bersama Anggota Holding Hadirkan Bakti Nyata untuk Masyarakat Maros

“Ini masih bebas bersyarat, artinya ada kewajiban untuk lapor,” imbuh Kusnali.

Untuk kewajiban pelaporan Setnov, Kusnali mengungkapkan hal tersebut menjadi kewajibannya hingga tahun 2029 mendatang.

Baca Juga: Inovasi BNI wondr multicurrency di wondrX 2025 Tawarkan Kemudahan Transaksi Global

“(kewajibannya) lapor dalam setiap sebulan sekali sampai dengan 1 April 2029, dari situ baru bekas murni, sekarang masih bebas bersyarat,” tambahnya.

Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara karena korupsi e-KTP, namun ia mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Relawan Bhakti BUMN 2025: IFG Bersama Anggota Holding Hadirkan Bakti Nyata untuk Masyarakat Maros

Pengurangan tersebut sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025. 

Dalam kasus korupsi e-KTP tersebut, Setnov terbukti menerima uang panas Rp117 miliar dari total korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,9 triliun itu.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X