Kabar24.id - Menteri Perumahan Rakyat, Maruarar Sirait, menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan hunian layak bagi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah berfokus pada program rumah subsidi, bantuan renovasi rumah tidak layak huni, serta menyiapkan skema pembiayaan baru berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.
“Memang ini kan program 3 juta rumah untuk rakyat, FLPP, Bantuan Stimulus Perumahan, BSPS, dan BPN DTP. Jadi memang ini sesuai dengan apa yang kita sampaikan, bahwa kan ada backlog 9,9 juta. Itu program yang kita kedepankan, rumah subsidi,” jelas Maruarar, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Inovasi BNI wondr multicurrency di wondrX 2025 Tawarkan Kemudahan Transaksi Global
Pemerintah meningkatkan kuota rumah subsidi dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit pada tahun ini. Kebijakan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menekan angka backlog.
“Tahun ini sudah dinaikkan dari 220.000 jadi 350.000. Sejalan dengan apa yang kita jalankan, dan saya sudah laporkan dalam rapat kabinet minggu lalu,” tambahnya.
Selain rumah subsidi, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi solusi untuk merenovasi rumah tidak layak huni. Program ini didukung DPR agar semakin luas manfaatnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Relawan Bhakti BUMN 2025: IFG Bersama Anggota Holding Hadirkan Bakti Nyata untuk Masyarakat Maros
Terobosan lain adalah lahirnya KUR Perumahan. Menurut Maruarar, inisiatif ini belum pernah ada sebelumnya.
“Pertama kali ada KUR Perumahan. Supply-nya bisa digunakan oleh developer dan kontraktor, demand-nya bisa untuk homestay dan kebutuhan lain. Pak Prabowo sangat konsen soal perumahan,” katanya.
Dana KUR Perumahan yang disiapkan mencapai Rp130 triliun atau sekitar USD 8,39 miliar (kurs Rp15.500 per USD). Skema ini diputuskan dalam pertemuan kabinet ekonomi sekitar tiga bulan lalu di Singapura, yang juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: IFG Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Maros, Satukan Semangat dengan Relawan Bhakti BUMN 2025
Dalam waktu dekat, pemerintah akan merilis aturan pelaksanaan KUR Perumahan. Aturan ini akan mencakup bunga, tenor, serta mekanisme pengajuan kredit.
“Tunggu saja waktunya nggak lama lagi. Mudah-mudahan bulan ini,” ujar Maruarar.
Artikel Terkait
OTT KPK di Inhutani V, Direksi dan Komisaris Jadi Sorotan
IFG Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Maros, Satukan Semangat dengan Relawan Bhakti BUMN 2025
Relawan Bhakti BUMN 2025: IFG Bersama Anggota Holding Hadirkan Bakti Nyata untuk Masyarakat Maros
Inovasi BNI wondr multicurrency di wondrX 2025 Tawarkan Kemudahan Transaksi Global