Langkah konsultatif ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap perubahan aturan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan praktik administrasi perpajakan yang baik.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, yang memimpin sidang menekankan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan atas permintaan langsung Bupati.
Menurut Michael, hal ini menunjukkan respons cepat pemerintah terhadap aspirasi publik: “Ini menandakan Ibu Bupati pasti mendengarkan apa yang diinginkan oleh masyarakat Banyuwangi. Terbukti tidak perlu waktu yang lama kita dapat melaksanakan rapat paripurna.”
Baca Juga: 10 HP Kamera Terbaik Juli 2025 Versi DXOMark
Penerapan multitarif diharapkan mampu mempertahankan penerimaan asli daerah yang diperlukan untuk layanan publik—seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan—sambil tetap memberikan perlindungan bagi lapisan masyarakat yang rentan terhadap kenaikan beban pajak.
Dengan demikian, kebijakan ini dapat dipandang sebagai upaya menyeimbangkan kebutuhan fiskal daerah dan keadilan sosial.
Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mekanisme multitarif dipahami dengan baik.
Baca Juga: Kisah Unik di Balik Lagu Tabola Bale yang Bikin Prabowo Asyik Joget di Momen HUT RI ke-80
Transparansi data objek pajak, kepastian hukum, dan mekanisme banding akan menjadi poin penting agar pelaksanaan PBB-P2 yang berbasis multitarif berjalan efektif dan adil.**
Artikel Terkait
10 HP Kamera Terbaik Juli 2025 Versi DXOMark
Kalender Pasaran Jawa, Perhitungan Weton Rabu Wage 20 Agustus 2025 Lengkap Serta Pantangannya
Lagi, Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Seharga Rp112 Miliar di Bandung
Ini Daftar 36 Bandara Internasional di Indonesia Versi Kemenhub Terbaru Tahun 2025