Osinggo.id - Kepastian bagi wajib pajak di Banyuwangi mengemuka dalam Rapat Paripurna Pemkab dan DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Banyuwangi pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam.
Agenda utama rapat ini adalah penegasan penerapan sistem multitarif dalam penentuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2.
Perubahan yang disahkan adalah Peraturan Daerah (Perda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Baca Juga: Ini Daftar 36 Bandara Internasional di Indonesia Versi Kemenhub Terbaru Tahun 2025
Dalam perubahan ini, pemerintah daerah meneguhkan bahwa mekanisme tarif akan dikelola melalui multitarif sehingga penyesuaian beban pajak bisa dilakukan lebih tepat sasaran tanpa menaikkan persentase tarif dasar.
Keputusan ini menjadi jawaban atas keresahan publik yang beberapa waktu sempat muncul.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani “Kita berkomitmen menggunakan sistem multitarif sebagaimana diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian jelas bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2.”
Baca Juga: Lagi, Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Seharga Rp112 Miliar di Bandung
Pernyataan tersebut memperjelas niat Pemkab untuk menjaga stabilitas fiskal tanpa membebani masyarakat.
Ipuk juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberi masukan. Ia menegaskan bahwa masukan tersebut bukan sekadar aspirasi tunggal, melainkan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Terima kasih semuanya. Saran dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap kerja kami,” ucap Ipuk.
Baca Juga: Kalender Pasaran Jawa, Perhitungan Weton Rabu Wage 20 Agustus 2025 Lengkap Serta Pantangannya
Ucapan itu memperlihatkan bahwa dialog publik menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah.
Rapat Paripurna sendiri merupakan tindak lanjut dari proses konsultasi antara Pemkab dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Artikel Terkait
10 HP Kamera Terbaik Juli 2025 Versi DXOMark
Kalender Pasaran Jawa, Perhitungan Weton Rabu Wage 20 Agustus 2025 Lengkap Serta Pantangannya
Lagi, Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Seharga Rp112 Miliar di Bandung
Ini Daftar 36 Bandara Internasional di Indonesia Versi Kemenhub Terbaru Tahun 2025