Kabar24.id - Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Jakarta.
Kasus ini terkait dengan program digitalisasi yang berlangsung dari tahun 2019 sampai 2022.
Baca Juga: 10 Desa dengan Dana Desa Tertinggi di Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran Terbaru 2025
Program tersebut berada di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi.
Empat saksi yang diperiksa berasal dari unsur kementerian hingga perusahaan swasta.
Saksi pertama berinisial VA, menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
VA berasal dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Saksi kedua berinisial AM, menjabat sebagai Head of Tax di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Baca Juga: KAI dan Baitulmaal Muamalat Sediakan Sertifikasi Gratis untuk 300 UMKM Indonesia
Saksi ketiga berinisial PI, merupakan karyawan dari PT Tera Data Indonesia.
Saksi keempat berinisial MS, menjabat sebagai Direksi Utama PT Tera Data Indonesia.
Seluruh saksi diperiksa karena terkait dengan Tersangka MUL.
Baca Juga: KA Pandanwangi Kini Berhenti di 6 Stasiun Tambahan, Mobilitas Warga Kian Terbantu
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kedua Kejagung untuk Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Didampingi Hotman Paris
Kejagung Ungkap 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Rugikan Negara Rp1,9 Triliun, Keuntungan Nadiem Makarim Masih Didalami
Kejagung Temukan Grup WhatsApp Mas Menteri Core Team Bahas Rencana pengadaan Chromebook, Dibuat Dua Bulan Sebelum Pelantikan Nadiem Makarim
Usai Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Tak Ungkap Detail Kasus Proyek Chromebook Senilai Rp9,9 Miliar