Kabar24.id - Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
Baca Juga: Sekolah Swasta Kota Bandung Ajukan Pembatalan Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025
Total ada enam orang saksi yang dimintai keterangan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian kredit dari tiga bank daerah kepada PT Sritex.
Baca Juga: Meriah dan Penuh Warna, Karya Kreatif Indonesia 2025 Siap Jadi Pusat Inovasi UMKM
Ketiga bank tersebut adalah Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Seluruh pemberian kredit itu juga melibatkan entitas anak usaha dari PT Sritex.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak internal maupun eksternal PT Sritex.
Baca Juga: KAI dan Baitulmaal Muamalat Sediakan Sertifikasi Gratis untuk 300 UMKM Indonesia
Saksi pertama adalah AS, Staf Keuangan PT Sritex.
Kedua, RA selaku Pemimpin Departemen Litigasi.
Ketiga, JJA sebagai Asisten Manajer Departemen.
Keempat, RC yang menjabat Asisten Manajer Departemen Litigasi.
Kelima, LS yang pernah menjadi Wakadiv ARK BRI pada 2012.
Artikel Terkait
KA Pandanwangi Kini Berhenti di 6 Stasiun Tambahan, Mobilitas Warga Kian Terbantu
Meriah dan Penuh Warna, Karya Kreatif Indonesia 2025 Siap Jadi Pusat Inovasi UMKM
Sekolah Swasta Kota Bandung Ajukan Pembatalan Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025