Baca Juga: KKN Kolaboratif 3T Kembangkan Mini Hilirisasi Kepiting Bakau Asap di Raja Ampat
Barang bukti lainnya adalah satu unit mobil Suzuki Carry bernopol N 9085 EH, timbangan digital, dan alat suntik gas.
Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan teknik yang digunakan pelaku dalam menyuntik LPG.
Tabung 12 kg didinginkan dengan es batu untuk menurunkan tekanan agar mudah diisi ulang.
Sementara tabung 3 kg diletakkan terbalik dan disuntikkan menggunakan regulator khusus.
Dalam satu hari, pelaku mampu mengisi 5 hingga 6 tabung 12 kg hasil suntikan.
Untuk satu tabung 12 kg, dibutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg sebagai sumber isi ulang.
Pelaku membeli LPG subsidi dari agen resmi seharga Rp17.500 per tabung.
Hasil suntikan kemudian dijual dengan harga antara Rp190 ribu hingga Rp195 ribu per tabung.
Polda Jatim menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
MA dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.
Masyarakat diharapkan turut mengawasi distribusi LPG di wilayah masing-masing.
Artikel Terkait
Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hanya Pengguna
Viral Pengantin Wanita Digendong di Jembatan Sungai Pemali
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen di Kuartal II 2025