• Senin, 22 Desember 2025

Polda Jatim Ungkap Penyelewengan LPG Subsidi di Malang

.
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:30 WIB
Polda Jatim Ungkap Penyelewengan LPG Subsidi di Malang. (Foto Humas Polda Jatim)
Polda Jatim Ungkap Penyelewengan LPG Subsidi di Malang. (Foto Humas Polda Jatim)

Kabar24.id – Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg yang disuntik ke tabung 12 kg non-subsidi di Kabupaten Malang.

Pengungkapan dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen di Kuartal II 2025

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MA berusia 49 tahun.

MA ditangkap saat sedang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Baca Juga: Viral Pengantin Wanita Digendong di Jembatan Sungai Pemali

Aksi pelaku terdeteksi setelah aparat melakukan penyelidikan atas dugaan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan kasus ini melalui Kompol Gandi Darma Yudanto.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ajak Sopir Truk Kibarkan Merah Putih

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 5 Agustus 2025, disampaikan pelaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun.

Selama periode tersebut, pelaku meraup keuntungan lebih dari Rp160 juta.

Baca Juga: Abu Zayd Al-Balkhi Pelopor Kesehatan Mental Sejak Abad ke-9

Pelaku melakukan praktik ilegal tersebut secara mandiri dengan menggunakan alat sederhana.

Polda Jatim juga menyita ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, baik yang kosong maupun terisi.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X