• Senin, 22 Desember 2025

Saat Istana Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai ‘Hari yang Diliburkan’, namun Statusnya Belum Jelas: Libur Nasional atau Cuti Bersama?

.
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 05:02 WIB
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi. (Instagram.com/@kemensesneg.ri)
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi. (Instagram.com/@kemensesneg.ri)

 

Kabar24.id - Istana RI resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 mendatang, sebagai 'hari yang diliburkan' dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro yang menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberi keleluasaan masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan perayaan.

Baca Juga: 3 Fakta Kelahiran Anak Pertama Erika Carlina, Tangan Mungil sang Buah Hati Muncul dalam Postingannya

"Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Juri, momentum libur tambahan ini diharapkan dapat diisi dengan kegiatan yang meningkatkan semangat kebangsaan sekaligus optimisme masyarakat pasca perayaan kemerdekaan.

Baca Juga: Ruben Onsu Resmi Laporkan Dugaan Perundungan Anak ke Polda Metro, Laporan Polisi Sudah Masuk Tahap Penyelidikan

"Hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain," tegasnya.

Kendati demikian, Juri tidak secara tegas menyebutkan status hari libur 18 Agustus 2025 itu akan masuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Capai 10 Ribu Meter dan Langit Sekitar Puncak Memerah

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sudah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. 

Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain kebijakan hari libur, sebelumnya pemerintah juga menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan peringatan HUT ke-80 RI. Surat edaran itu ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Capai 10 Ribu Meter dan Langit Sekitar Puncak Memerah

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X