Kabar24.id - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini disebut diambil atas dasar pertimbangan persatuan dan keutuhan bangsa.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa kedua tokoh tersebut telah memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk mendapatkan kebijakan hukum tersebut.
Menurutnya, langkah ini menjadi upaya Presiden Prabowo untuk menyatukan semua elemen bangsa.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan sama,” kata Juri di Istana Negara, Jumat, 1 Agustus 2025.
“Pada intinya kalau kita ingin maju maka semua harus bersama-sama bergotong royong. Persatuan menjadi kunci,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula dan telah mengajukan upaya banding.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
“Pemberian abolisi, amnesti, atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan menjadi faktor mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan Presiden,” pungkas Juri.***
Artikel Terkait
Meski Panen Hujatan, DJ Panda Tetap Tulis Pesan Cinta untuk Bayi Erika Carlina
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Capai 10 Ribu Meter dan Langit Sekitar Puncak Memerah
Ruben Onsu Resmi Laporkan Dugaan Perundungan Anak ke Polda Metro, Laporan Polisi Sudah Masuk Tahap Penyelidikan