• Senin, 22 Desember 2025

Jadi Buronan di Indonesia, Eks Bos Investree Malah Menjabat CEO di Qatar

.
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:59 WIB
Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur Utama PT Investree
Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur Utama PT Investree

Kabar24.id - Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), tengah menjadi sorotan publik.

Meski berstatus tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ia kini menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy, sebuah perusahaan afiliasi yang berbasis di Qatar.

Langkah ini memicu respons tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menilai penunjukan tersebut sangat disayangkan.

Baca Juga: Profil Christina Aryani, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai CEO, mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” tegas OJK dalam pernyataan tertulis, Jumat (25/7).

Kabar penunjukan Adrian sebagai CEO di luar negeri menimbulkan pertanyaan besar terkait koordinasi antarnegara dalam menangani pelaku kejahatan sektor keuangan.

Dalam menanggapi hal ini, OJK menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat hukum baik dari dalam maupun luar negeri demi membawa Adrian kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Rincian Kekayaan Prabowo Subianto Capai Rp2,06 Triliun, Terbesar dari Surat Berharga

Adrian sebelumnya telah dikenai sanksi berat oleh OJK. Ia dilarang menjadi pihak utama di sektor jasa keuangan, rekening pribadinya telah diblokir, dan saat ini asetnya sedang ditelusuri oleh pihak berwenang.

Tak hanya itu, OJK juga telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena pelanggaran serius, termasuk tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Hal ini menandai berakhirnya operasional perusahaan fintech tersebut secara legal di Indonesia.

Adrian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana ilegal. Ia dijerat Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang melarang praktik penghimpunan dana tanpa izin.

Baca Juga: Tiga Perusahaan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan oleh Bareskrim Polri

Kasus ini ditangani oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK sejak tahun 2024.

Langkah OJK untuk menjaga integritas sektor keuangan tidak berhenti di situ. Lembaga ini menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku pelanggaran hukum. “OJK akan terus menjaga integritas sektor keuangan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran,” tulis pernyataan tersebut.

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X