• Senin, 22 Desember 2025

Istana Ancam Coret Data Penerima Bansos yang Ketahuan Main Judi Online, Ada Temuan Deposit Judol Capai Rp957 Miliar

.
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 04:53 WIB
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi. (Instagram.com/@prasetyo_hadi28)
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi. (Instagram.com/@prasetyo_hadi28)

 

 

Kabar24.id - Istana Kepresiden Republik Indonesia (RI) angkat bicara terkait temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sebanyak 571.410 kesamaan NIK antara penerima bantuan sosial dengan pemain judi online pada tahun 2024. 

Sebelumnya diketahui, total deposit judol dari rekening itu mencapai Rp957 miliar dalam 7,5 juta kali transaksi.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan CCTV yang Berubah Arah dalam Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Terkini, Istana RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi membenarkan adanya sejumlah rekening dari penerima bantuan sosial terdeteksi juga melakukan aktivitas judi online. 

"Nah terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial," tegas Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 11 Juli 2025.

Baca Juga: Emas Antam Melambung, Harga Per Gram Tembus Rp1.906.000 pada 11 Juli 2025

Prasetyo mengungkapkan, Istana berencana melakukan pencoretan nama penerima bansos yang terafiliasi dengan aktivitas judol tersebut.

"Sangat bisa (dicoret). Karena data ini by name by address, ketahuan si A si B-nya. Siapa namanya? Alamatnya mana? Nomor rekeningnya juga,” sebutnya.

Baca Juga: Sindiran Balik Dedi Mulyadi Setelah Disinggung Pramono Ihwal Bandung Juara Macet se-Indonesia

“Kalau terdeteksi penerima itu main judi online kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bansos," sambung Prasetyo.

Mensesneg kemudian menuturkan perihal instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto agar pihaknya merapikan data penerima bansos. 

Baca Juga: Riza Chalid Saudagar Minyak Jadi Tersangka Baru di Skandal Korupsi BBM Pertamina Rp193,7 Triliun

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X