Kabar24.id - 72 unit kendaraan roda empat milik bos Sritex disita oleh Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).
Hal itu merupakan upaya penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, di Gedung Sritex 2, kawasan Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Puluhan kendaraan itu diduga terkait dengan kredit bermasalah dari tiga bank milik pemerintah daerah, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Baca Juga: Ekonomi Syariah Naik Kelas, Prabowo dan Ma’ruf Sepakat Bentuk Badan Baru Penggerak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan bahwa 10 dari total 72 mobil itu telah diamankan.
“Yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS,” ujar Harli.
Baca Juga: Ekonomi Syariah Naik Kelas, Prabowo dan Ma’ruf Sepakat Bentuk Badan Baru Penggerak
Kesepuluh mobil yang telah dipindahkan ke Rupbasan antara lain terdiri dari 5 unit Toyota Alphard berbagai model, 1 unit Mercedes Benz S500L, 1 unit Maybach S500, dan 2 unit Lexus.
Sementara itu, 62 unit kendaraan lainnya masih berada di lokasi penyitaan, Gedung Sritex 2 Sukoharjo, dan dijaga oleh gabungan 10 anggota TNI serta personel dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Sudah Dicairkan ke 8,3 Juta Karyawan, Menaker Jamin Dana Tak Salah Arah
Mobil-mobil yang masih di Sukoharjo antara lain didominasi merek Toyota seperti Avanza, Camry, dan Kijang Super.
Artikel Terkait
Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Kemlu RI yang Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran
Sempat Mangkir, Khofifah Indar Parawansa Akan Diperiksa KPK di Polda Jatim Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
Roy Suryo Katakan 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu