“Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu, kan gitu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.
Olahraga lain yang sudah mendapat aturan pajak hiburan 10 persen di antaranya biliar, tenis, squash, hingga renang dan tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Sementara untuk padel sendiri adalah peraturan tambahan yang baru ditandatangani oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025. ***
Artikel Terkait
Wisata Air Baru di Banyuwangi! Serunya Main Jetski dan Banana Boat di Pantai Boom
Uji Teknis Biodiesel B50 Tuntas, Pemerintah Targetkan Implementasi Nasional Tahun 2026
Momen Rombongan Presiden Indonesia Prabowo Subianto Disambut Upacara Militer saat Tiba di Brasil