Kabar24.id - Olahraga padel saat ini menjadi salah satu yang sedang digandrungi oleh masyarakat.
Lantas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan bahwa padel dikenai pajak hiburan sebesar 10 persen.
Baca Juga: Momen Rombongan Presiden Indonesia Prabowo Subianto Disambut Upacara Militer saat Tiba di Brasil
Dalam keterangannya kepada media, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan bahwa padel merupakan kegiatan yang memberikan hiburan.
Oleh karena itu, pajak 10 persen diterapkan untuk olahraga padel ini.
Baca Juga: Uji Teknis Biodiesel B50 Tuntas, Pemerintah Targetkan Implementasi Nasional Tahun 2026
“Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar,” ujar Pramono di Kebayoran Baru, pada Sabtu, 5 Juli 2025.
“Contohnya main tenis kena pajak nggak? Kena pajak, bulu tangkis kena, bola basket juga kena,” tuturnya.
Baca Juga: Wisata Air Baru di Banyuwangi! Serunya Main Jetski dan Banana Boat di Pantai Boom
Ia menegaskan bahwa semua yang menghibur bisa dikenai pajak hiburan.
“Jadi kemudian, semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak,” tambahnya.
Baca Juga: Merayakan 10 Muharram sebagai Hari Bahagia Anak Yatim Menurut Al-Baqarah 220
Sebelumnya, Pramono menyebutkan bahwa pemain padel rata-rata adalah orang yang berasal dari kalangan menengah ke atas, sehingga ada penarikan pajak seharusnya tak menjadi masalah.
Artikel Terkait
Wisata Air Baru di Banyuwangi! Serunya Main Jetski dan Banana Boat di Pantai Boom
Uji Teknis Biodiesel B50 Tuntas, Pemerintah Targetkan Implementasi Nasional Tahun 2026
Momen Rombongan Presiden Indonesia Prabowo Subianto Disambut Upacara Militer saat Tiba di Brasil