Baca Juga: Kebo Keboan Alas Malang Banyuwangi 2025, Tampilkan Kebo Warna Emas Kawal Dewi Sri
Feni menjelaskan bahwa aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya membahayakan nyawa penumpang, tetapi juga dapat dijerat dengan pidana berat.
Ia merujuk pada Pasal 194 KUHP ayat 1 dan 2, yang menyebutkan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika aksi tersebut menyebabkan kematian.
Sanksi serupa juga tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 180.
"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan," tambah Feni.
Insiden ini menjadi pengingat serius akan pentingnya keamanan jalur kereta dan perlunya pengawasan lebih ketat di titik-titik rawan sepanjang lintasan.***
Artikel Terkait
Prasasti Romawi Berusia 2.000 Tahun yang Dicuri dari Bulgaria Ditemukan di Spanyol
Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2025
IFG Peringati 10 Muharram 1447 H dengan Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan Anni’mah