• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Akan Panggil Marketing soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud

.
- Selasa, 1 Juli 2025 | 18:57 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (kejaksaan.go.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (kejaksaan.go.id)

 

Kabar24.id - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) bakal memeriksa perwakilan Google terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bersistem operasi Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi seputar alasan pemilihan produk Google dalam program digitalisasi pendidikan nasional.

Baca Juga: Gara-gara Titip Siswa, Budi Prajogo Dicopot dari Wakil Ketua DPRD Banten

"Bagaimana penawaran yang diberikan pihak Google ini sehingga Chromebook ini bisa menjadi pilihan, bukan Windows misalnya, tentu ini akan didalami," ucap Harli kepada wartawan, Selasa 1 Juli 2025.

"Makanya pihak marketingnya kan direncanakan dipanggil dan diperiksa," Harli menambahkan.

Baca Juga: Innalillahiwainnailairojiun, Hamdan ATT Tutup Usia: Mengenang Jejak Emas Sang Legenda Dangdut Indonesia

Harli mengungkapkan bahwa dua orang dari Google telah dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni dari tim Humas dan Marketing. 

Namun, pihak Humas Google meminta penundaan pemeriksaan, sementara pihak Marketing dijadwalkan hadir hari ini.

Baca Juga: Kapolri Sebut 8 Ribu Eks Teroris Kembali ke Pangkuan NKRI

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan karena sistem Chromebook merupakan produk milik Google, sehingga penting untuk menelusuri apakah ada pemufakatan dalam proses pemilihannya.

"Ini produknya Google, Google Chromebook. Sangat wajar pihak Google dipanggil," tegas Harli.

Baca Juga: Menhut Akan Evaluasi SOP Pendakian Gunung, dari Papan Peringatan hingga Rencana Gelang RFID untuk Pendaki

"Penyidik mau menggali lebih jauh bagaimana proses mekanismenya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X