Kabar24.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil langkah tegas dengan mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.
Pencopotan ini dilakukan setelah mencuatnya dugaan titipan siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon, yang menyeret nama politisi tersebut.
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Ketua DPW PKS Banten Gembong R. Sumedi dalam konferensi pers yang digelar di Kota Serang, Selasa (1/7/2025).
“Beliau sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap menerima konsekuensi dari kejadian ini,” kata Gembong.
Baca Juga: RUPSLB Garuda Indonesia 2025: Direksi Baru Resmi Ditetapkan, Ini Susunan Lengkapnya
Gembong menegaskan bahwa pencopotan tersebut dilakukan demi menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik partai, khususnya dalam sektor yang sangat sensitif seperti pendidikan.
“Ini langkah penegakan etik. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan publik,” ujarnya tegas.
Baca Juga: Kapolri Sebut 8 Ribu Eks Teroris Kembali ke Pangkuan NKRI
Imron Rosadi Gantikan Posisi Strategis di DPRD
Sebagai pengganti, PKS menunjuk Imron Rosadi, anggota Komisi V DPRD Banten, untuk mengisi posisi strategis Wakil Ketua DPRD. Penunjukan ini diklaim membawa semangat baru dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
PKS juga menegaskan bahwa partai tetap solid dan mendukung program Pemerintah Provinsi Banten yang dipimpin oleh Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah.
Baca Juga: Kapolri Sebut 8 Ribu Eks Teroris Kembali ke Pangkuan NKRI
Artikel Terkait
Beberapa Menteri Prabowo Mendadak Sowan Ke Jokowi, PKS Sebut 'Matahari Kembar’
Wakil Ketua DPRD Banten Dr. H. Budi Prajogo, S.E., M.Ak. Akui Tandatangani Memo Titip Siswa SPMB SMA, Sebut Hanya Lakukan Permintaan Staf