• Senin, 22 Desember 2025

Gara-gara Titip Siswa, Budi Prajogo Dicopot dari Wakil Ketua DPRD Banten

.
- Selasa, 1 Juli 2025 | 18:51 WIB
Gara-gara Titip Siswa, Budi Prajogo Dicopot dari Wakil Ketua DPRD Banten. (foto: Istimewa)
Gara-gara Titip Siswa, Budi Prajogo Dicopot dari Wakil Ketua DPRD Banten. (foto: Istimewa)

Kabar24.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil langkah tegas dengan mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.

Pencopotan ini dilakukan setelah mencuatnya dugaan titipan siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon, yang menyeret nama politisi tersebut.

Baca Juga: Innalillahiwainnailairojiun, Hamdan ATT Tutup Usia: Mengenang Jejak Emas Sang Legenda Dangdut Indonesia

Keputusan itu diumumkan langsung oleh Ketua DPW PKS Banten Gembong R. Sumedi dalam konferensi pers yang digelar di Kota Serang, Selasa (1/7/2025).

“Beliau sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap menerima konsekuensi dari kejadian ini,” kata Gembong.

Baca Juga: RUPSLB Garuda Indonesia 2025: Direksi Baru Resmi Ditetapkan, Ini Susunan Lengkapnya

Gembong menegaskan bahwa pencopotan tersebut dilakukan demi menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik partai, khususnya dalam sektor yang sangat sensitif seperti pendidikan.

“Ini langkah penegakan etik. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan publik,” ujarnya tegas.

Baca Juga: Kapolri Sebut 8 Ribu Eks Teroris Kembali ke Pangkuan NKRI

 

Imron Rosadi Gantikan Posisi Strategis di DPRD

Sebagai pengganti, PKS menunjuk Imron Rosadi, anggota Komisi V DPRD Banten, untuk mengisi posisi strategis Wakil Ketua DPRD. Penunjukan ini diklaim membawa semangat baru dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

PKS juga menegaskan bahwa partai tetap solid dan mendukung program Pemerintah Provinsi Banten yang dipimpin oleh Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah.

Baca Juga: Kapolri Sebut 8 Ribu Eks Teroris Kembali ke Pangkuan NKRI

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X