• Senin, 22 Desember 2025

Menpan-RB Tegaskan WFA untuk ASN Hanya Opsional, Bukan Kewajiban

.
- Selasa, 1 Juli 2025 | 07:54 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyebut kebijakan WFA ASN bukan kewajiban. (menpan.go.id)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyebut kebijakan WFA ASN bukan kewajiban. (menpan.go.id)

 

Kabar24.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan bahwa kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara bukanlah kewajiban. 

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 Juni 2025.

Baca Juga: Peterpan Dikabarkan Comeback, Uki Kautsar: Kembali Hanya pada Rabb-Ku

“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban,” ujar Rini.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. 

Baca Juga: Tarif Ojol Naik hingga 15 Persen, Kemenhub Pastikan Aplikator Setuju dan Kajian Sudah Final

Adapun regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.

Menurut Rini, penerapan WFA bergantung pada kesiapan masing-masing instansi pemerintah. 

Baca Juga: BTN JAKIM 2025 Catat Sejarah, Jakarta Semakin Mantap Jadi Destinasi Sport Tourism

Apabila instansi belum siap atau tidak memiliki pengaturan pendukung, maka fleksibilitas kerja tidak wajib dijalankan.

“Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Kebijakan ini berlaku apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya,” ungkapnya.

Rini memaparkan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru karena sebelumnya telah dilakukan uji coba di beberapa instansi. 

Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus berbasis pada kinerja yang terukur dan tidak menurunkan kualitas layanan publik.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X