Lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, anggota Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, dan pihak swasta yakni Direktur Utama PT DNG dan Direktur PT RN. ***
Artikel Terkait
Menteri P2MI Mengaku Tak Punya Wewenang soal Lapangan Kerja Dalam Negeri, Beberkan Dua Tugasnya Terkait Loker Luar Negeri dari Prabowo
Soal Pernyataan WNI Cari Kerja di Luar Negeri Sempat Jadi Kontroversi, Menteri Karding Beri KlarifikasiĀ
Menteri PU: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah tapi Tidak akan Ada yang Ditutupi soal OTT KPK Oknum Dinas PUPR Sumut