• Senin, 22 Desember 2025

Laporkan 212 Merek Beras yang Diklaim Bermasalah, Mentan Amran: Saya Sudah Telepon Kapolri dan Jaksa Agung

.
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 06:26 WIB
Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman. (Instagram.com/@a.amran_sulaiman)
Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman. (Instagram.com/@a.amran_sulaiman)

 

 

Kabar24.id - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Amran Sulaiman melaporkan secara resmi 212 merek beras yang diklaim bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya diketahui, pemerintah bersama pihak terkait telah melakukan investigasi pada 6-23 Juni 2025. 

Baca Juga: Nadiem Makarim Mantan Menteri Era Jokowi Dicekal Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Investigasi itu mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dan diuji oleh 13 laboratorium.

Terkini, Amran menuturkan merek-merek beras itu tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

Baca Juga: Pesan Prabowo di Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Sebut Jadi Momen Tuk Beranjak dari Keterbatasan

Mentan RI mengklaim temuan tersebut merupakan hasil kerja lapangan yang kami lakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya. 

"212 merek yang tidak sesuai (ketentuan)," ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, pada Jumat, 27 Juni 2025.

Baca Juga: Prabowo-Anwar Sepakat Kelola Kawasan di Perairan Sulawesi Itu Bersama, Hindari Sengketa Soal Blok Ambalat

Terkait hal itu, Amran menyebut potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp99 triliun. 

"Saya sudah telepon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan," tegasnya. 

Baca Juga: EWINDO Borong 3 Penghargaan Bergengsi SPEx2 2025, Tegaskan Komitmen untuk Petani Indonesia

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X