• Senin, 22 Desember 2025

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

.
- Kamis, 26 Juni 2025 | 05:30 WIB
Foto kolase Ridwan Kamil dan Lisa Mariana (Foto: Istimewa).
Foto kolase Ridwan Kamil dan Lisa Mariana (Foto: Istimewa).

 

 

Kabar24.id - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menggugat balik model Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar atas dugaan pencemaran nama baik, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar yang mengatakan nilai ganti rugi itu termasuk biaya materiil Rp5 miliar meliputi proses hukum, pengobatan psikis, dan kehilangan pendapatan.

Baca Juga: WNI Ceritakan Momen Menegangkan di Iran Saat Perang dengan Israel, Setiap Malam Ada Serangan

Dalam pernyataan resminya, materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. 

Dokumen itu telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Baca Juga: Usai Diperiksa 5 Jam oleh KPK, Pejabat Bank Indonesia Hery Indratno Pilih Bungkam

"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," ujar Muslim Jaya Butar Butar dalam keterangannya di Bandung, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada majelis hakim, Muslim menyebutkan Lisa telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Baca Juga: Target Ekonomi Naik, DPRD Banyuwangi Kawal Ketat Penyusunan RPJMD 2025-2029

"Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA," terangnya.

Muslim menilai, Lisa juga menyebarkan informasi keliru secara berulang melalui berbagai platform.

Dengan itu, ia menuntut Lisa untuk melakukan take-down atas konten-konten tersebut dan meminta maaf kepada publik.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X