Kabar24.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare yang tersebar di delapan titik di tiga desa Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Selain itu, operasi ini juga berhasil menangkap dua tersangka yang diduga bagian dari jaringan pengedar ganja lintas provinsi, yaitu Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin.
Baca Juga: Pertanian Makin Subur, PT BSI Disebut Jadi Pendongkrak Ekonomi Warga Sumberagung
“Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan pada 23 dan 27 Juni 2025,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 24 Juni 2025.
Berawal dari Penelusuran Jaringan Ganja Aceh-Sumut
Pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran ganja dalam jaringan Aceh–Sumatera Utara.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi nama Yusni dan Muhammad Ramadan (DPO) sebagai kurir yang membawa ganja tersebut.
Baca Juga: Koperasi Santri Naik Kelas, Kemenkop Gagas Ekosistem Usaha Kopontren dan Kopdes Merah Putih
“Pada 22 Mei 2025 tim mendapati mobil yang membawa ganja sehingga dibuntuti,” ujar Brigjen Eko.
Mobil tersebut sempat melarikan diri dan akhirnya ditemukan tanpa pelaku di sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh.
Dari mobil itu, polisi menemukan 7 kg ganja kering, serta 20 paket ganja lainnya seberat 20 kg di luar mobil.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Artikel Terkait
Danantara Suntik Rp6,65 Triliun ke Garuda, Dorong Transformasi Menuju Maskapai Dunia
Tuding Iran Langgar Gencatan Senjata, Kini Israel Akan Serang Teheran
Koperasi Santri Naik Kelas, Kemenkop Gagas Ekosistem Usaha Kopontren dan Kopdes Merah Putih
Pertanian Makin Subur, PT BSI Disebut Jadi Pendongkrak Ekonomi Warga Sumberagung